Latest Entries »

Jumat, 14 Februari 2014

MAKALAH "MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM"

MAKALAH
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
DALAM PRESPEKTIF ISLAM



     
   Guru Pembimbing
Amingsa, S. Pd. I, MA

Kelas    : XII IPS 2
Di Susun oleh : Kelompok 4
1.      Ina royani
2.      Nia Azizah Hakim
3.      Kahar Sidik
4.      Abdul Rohim
5.      Heriyanto

KEMENTRIAN AGAMA KOTA CIREBON
MAN 3  KOTA CIREBON


KATA PENGANTAR
   
Segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbingannya saya dapat menyusun Makalah ini.Shalawat serta salam tidak lupa saya sampaikan kepada junjungan kita,Nabi Muhamad S.A.W,beserta segenap keluarganya,sahabat-sahabatnya,serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Makalah ini merupakan bahan untuk melaksanakan presentasi yang insya allah akan saya sajikan secara praktis dan sistematis.serta di buat sedemikian rupa sehingga kita semua dapat menerima materi yang saya sampaikan.agar kita semua mengetahui akan makan dan minuman yang halal dalam agama islam.Bentuk penyajian makalah presentasi ini adalah sebagai berikut:
  •  Pendahuluan
  •  Pokok Bahasan
  •   kesimpulan

Dalam penyusunan makalah ini tidak mungkin terlaksana ,apabila tanpa semangat,Dukungan,dan Bimbingan  dari pihak-pihak yang saya hormati.oleh karena itu pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Amisyah Spd.I.MA.selaku guru pengajar,yang telah membimbing saya untuk menyusun makalah ini.kedua saya ucapkan terimakasih kepada orang tua saya,yang telah mendoakan dan memberi dorongan moril karena tanpa peran orang tua tidak mungkin saya bisa menyusun makalah ini,ketiga saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan MAN 3 Kota Cirebon
Saya menyusun makalah ini dengan maksimal dengan segala kemampuan saya berdasarkan criteria yang telah di tentukan.namun kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan membangun saya terima dengan senag hati. Akhir kata saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan senang hati.mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat,amin.

Wabillihi taufik walhidayah wassalammu’alaikum Wr.Wb






DAFTAR ISI

Pendahuluan…...................................................................................................................................................
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A.                   Latar Belakang Makanan dan Minuman yang Halal…………………………………………………
B.                   Tujuan dan maksud Pnggolongan Makanan halal dan Haram……………………..............................
C.                   Hadits tentang makanan dan minuman yang halal……………………………………………………
BAB II MAKANAN HALAL DALAM AGAMA ISLAM
A.   Definisi halal dalam pandangan islam……………………………………………..
B.    Cara memperoleh makanan yang halal…………………………………………….
1.      Penggolongan makanan halal……………………………………………………………..
2.      Teknik pengolahan catering rumah tangga……………………………………………….
BAB III  MACAM MACAM MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
1.        Berbagai Makanan haram........……………………………………………………………….
2.        Hadits tentang makanan haram……………………………………………………………….
3.        Makanan halal…………………….………………………………………………………….
BAB IV ANALISIS HUKUM
1.        Pandangan masyarakat terhadap makanan halal…………………………………………..…
2.        Halal dalam pandangan hokum pidana……………………………..…..……………………
3.        Dampak mengkonsumsi makanan haram,…………………………………….……………..
4.        Undang undang tentang kehalalan makanan……..…………………………….……………
BAB V PENUTUP
1.        Kesimpulan………………………….………………………………………………………
2.        Saran………………………………………….……………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………...

   
   


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG,JENIS MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL

Makanan dan minuman yang dihalalkan bagi umat Islam memiliki cirri selalu makanan yang baik-baik, baik dalam kandungan zatnya maupun dalam memperoleh makanan minuman tersebut.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172)
Yang termasuk jenis makanan dan minuman yang halal adalah sebaga berikut
a. Madu
“dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia (An.Nahl : 69).
b. Susu
“Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya berupa susu yang bersih antara tah dan darah yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya (A.S An Nahl:66).
c. Buah-buahan
Buah-buahan dalam segala jenis sangat bermanfaat bagi tubuh manusia karena dalam buah-buahan itu mengandung zat gizi yang cukup bagi manusia
d. Semua jenis ikan laut
“dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi ornag-orang yang dalam perjalanan “(Q.S Al Maidah : 96).
e. Bangkai ikan dan belalang
Semua Bangkai hukumnya haram bagi umat islam kecuali bangkai ikan dan belalang.
“dihalalkan bagi kami ada dua macam bangkai yakni bangkai ikan dan bangkai belalang “ (H.R Ibnu Majah)



B.TUJUAN DAN MAKSUD PENGGOLONGAN MAKANAN HALAL DAN HARAM

Tidak mungkin ada anjuran dan larangan dalam agama islam jika tiada tujuan yang konkrit,karena setiap makanan yang tidak baik,baik kandungan zatnya maupun bagaimana ia memperoleh makanan itu,apakah secara wajar ataukan secara tidak wajar itulah yang di maksud dengan makanan yang haram,sedangkan segala sesuatu yang di halalkan sudah pasti itu mempunyai zat yang baik-baik dan berguna untuk yang mengkonsumsinya.disini kita sebagai umat beragama sudah pasti jika kita menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya tujuannya untuk ibadah,tetapi selain tujuannya untuk ibadah ada juga maksud lain yaitu;
1.   Agar dalam tubuh kita tidak tercampura makanan,minuman dan hal-hal yang tidak baik dan di larang oleh allah
2. Makanan dan minuman yang halal itu sudah pasti sehat,sehingga jika kita mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal hati,fikiran dan tubuh kita pun aka sehat.
3. Dan makanan dan minuman yang haram itu sudah pasti tidak baik,dapat membuat ketagihan, kandungannya dan bisa merusak diri seperti:minuman keras,daging babi,daging anjing dal lain-lain. 

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172)
dalam potongan surat ini kita dapat menyimpulkan bahwa dalam agama islam itu tida di hendaki dengan hal-hal yang tidak baik seperti makanan ,minuman,dan perbuatan juga.dan dianjurkanlah hal-hal yang baik dan berguna.
 


C. HADITS MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL

Sudah tercantum dalam Al’Quran hadits tentang makanan dan minuman yang halal di dalam agama islam.berikut ini hadits tentang makanan dan minuman yang halal;
1.Al Mukminun ayat 52: Hai rasul-rasul makanlah dari makanan-makanan yg baik-baik dan  kerjakanlah amal yg shaleh. Allah juga berfirman dalam
  2.surat Al Baqarah 172: Hai orang-orang yg beriman makanlah di antara rezeki yg baik-baik. Jelas kiranya sekarang  mengapa makanan dan minuman itu di golongkan menjadi 2 bagian yaitu;  
1.        makanan dan minuman yang halal
2.        dan makanan dan minuman yang haram
karena bukankah makhuk hidup itu diciptakan untuk beribadah terhadap sesame,dan terhada sang pencipta?
Memang demikian ,namun tidak dapat di sangkal bahwa makalah ini bersifat abstrak dan tersusun secara singkat,karena hanya menjelaskan sebagian kecil dari ajaran islam terhadap makanan dan minuman yang halal.


BAB II
MAKANAN HALAL DALAM AGAMA ISLAM


A. DEFINISI HALAL DALAM PANDANGAN ISLAM

1. Dfinisi Halal

 Di setiap agama sudah pasti ada ketentuan yang harus di patuhi oleh pemeluknya.dalam islam ada ketentuan tentang makanan dan minuman yang harus di patuhi oleh pemeluknya.hampir semua yang dapat di konsumsi adalah halal,dan hanya sedikit yang ditentukan haram.
Pengrtian makanan halal dan minuman halal:
-Halal secara zatnya
-Halal cara memprosesnya sehingga menjadi makanan
-Halal cara menyembelihnya jika binatang
-minuman yang tidak mengandung alcohol dan permentasi
-dan halal cara memperolehnya
    Dalam islam hanya ada pengertian halal,tidak halal,di ragukan kehalallannya,dan tidak ada pengertian halal 100% halal 90%dan seterusnya.suatu makanan dan minuman itu dapa dikatakan halal apabila telah mendapat sertifikat halal dan tidak ada kandungan bahan bahan yang haram.
    Sertifikat halal adalah kepercayaan umat islam terhadap MUI,MUI kepada pengusaha,pentingnya auditor halal internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
Berikut ini cara memperoleh srtifikat halal;
1.permohonan dari perusahaan
2.pemohon mengisi formulir LPPOM dari MUI,di lengkapi data administrasi pendukung
3.LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
Audit oleh LPPOM MUI akan langsung menyetujui jika sudah benar,dan apabila masih ada kekurangan dan perlu perbaikan itu harus di perbaiki.

Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam kehidupan sehari-hari,
Jakarta:pustaka ibnu umar,105,



Selanjutnya di bahas melaui komisi fatwa MUI jika di setujui akan diterbitkan sertifikat halalnya,jika tidak di setujui akan di kembalikan untuk di perbaiki dan di lengkapi.
- Pada saat menerima Sertifikat halal, pemohon menandatangani surat perjanjian sanggup menjaga kepercayaan yang disepakati pada hasil audit dan siap sewaktu-waktu menerima petugas audit  memantau.
- Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.

   
B. CARA MEMPEROLEH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL

Teknik Penyembelihan Hewan yang Halal

1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan    harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.

Teknik Pengolahan Makanan Halal

1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.


Teknik Pengolahan Pada Catering atau Rumah Makan

Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur
dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.


BAB III
MACAM-MACAM MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM

1.MAKANAN HARAM

A.Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan,
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.


B.Haramnya Darah Yang Mengalir
Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.

C. Daging Babi
Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)

D. Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah
Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti
suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

E.MINUMAN BERALKOHOL
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikotropika  dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran . Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
-Efek samping jika mengkonsumsinya
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
2.Berikut ini hadits tentang makanan haram;
QS Al Maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
           
QS Al Baqarah : 173
“Sesungguhnya Allah yang mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah.”

E.MACAM-MACAM BANGKAI
Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
1.   Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
2.      Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagai
3.      Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
4.      An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
5.    Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

3.Makanan Halal

Untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk yang berbahaya dan merugikan kesehatan, para produsen diharuskan mempunyai izin resmi dari pemerintah. Karena itu, semua produk makanan dan turunannya, obatan-obatan dan kosmetika harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Sedangkan produk yang menyasar konsumen pemeluk agama Islam, perlu mencantumkan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.beikut ini criteria makanan yang termasuk halal.
a.    Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi, serta tidak mengandung atau  menggunakan alkohol sebagai bahan campuran atau ingredient yang sengaja ditambahkan ke dalam produk makanan atau minuman.
b.  Tidak mengandung bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
c.   Bahan-bahan yang berasal dari hewan dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan ketentuan syariat Islam.
d.   Semua tempat penyimpanan, tempat pengolahan, tempat penjualan, dan maupun alat transportasinya harus bersih dan halal, serta tidak boleh menggunakan bekas babi. Namun bila pernah dipergunakan untuk babi, binatang lain, atau barang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur

 

BAB IV
ANALISIS HUKUM

1.PANDANGAN MASYARAKAT TER HADAP MAKANAN HALAL

Masyarakat yang berahama islam umumnya memandang bahwa makanan yang halal itu di pastikan sehat.dan tida dapat menimbulkan penyaki.baik mental ataupun fisik.dan makanan yang manusia konsumsi itu akan berpengaruh terhadap kepribadian seseorang,apabila seorang manusia selalu mengkonsumsi makanan yang haram ,maka akan terbentuk kepribadian yang buruk,dan pabila seseorang selalu mengkonsumsi makanan yang halal maka akan terbentuk kepribadian yang bai.

2.HALAL DI DALAM HUKU PIDANA   

Makanan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.Tersedianya makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya. Makanan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan.   
Mengingat Indonesia adalah sebuah negara dimana masyarakatnya mayoritas beragama Islam, dengan jumlah mayoritas tersebut maka sudah sewajarnya masyarakat Islam mendapat perhatian yang khusus di dalam mengkonsumsi suatu produk makanan yang dijual di pasaran yang mana didalam makanan itu harus diketahui halal atau tidaknya makanan itu.
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan sumber daya manusia dari tahun ke tahun yang dulunya produk-produk makanan yang ada di Kalimantan Barat merupakan produk makanan yang diproduksi atau diolah di pulau Jawa. Namun,sekarang sudah banyak jenis produk makanan yang bisa diproduksi atau diolah oleh perusahaan-perusahaan atau produsen makanan yang ada di Kalimantan Barat. Namun,sayang dari sekian banyak produk makanan tersebut ada beberapa jenis produk makanan yang tidak mencantumkan label halal


3.DAMPAK MENGKONSUMSI MAKANAN HARAM

Secara substansi, setiap barang atau benda yang diharamkan oleh Allah pada dasarnya mempunyai kandungan hikmah dan manfaat. Namun, manusia tidak selalu mampu menelusuri kandungan dan manfaat apa yang menjadi ketentuan Allah, karena keterbatasan daya jangkau akalnya.

Keharaman minuman keras atau daging babi tidak selalu dapat kita temukan hikmah yang bersifat dzahir (nampaknya) saja. Dulu banyak orang berfikir bahwa haramnya minuman keras karena memabukkan yang dapat merusak kesehatan manusia. Namun alasan kesehatan akan kehilangan relevansinya kalu minuman keras diminum oleh orang atau masyarakat di daerah yang mempunyai cuaca yang sangat dingin seerti di daerah kutub misalnya. Hal yang sama berlaku terhadap daging babi. Kalau dahulu orang mencari sebab-sebab keharaman babi lebih karena mengandung cacing pita yang bisa mengganggu kesehatan, tetapi dengan perkembangan teknologi mutakhir, ternyata cacing pita itu bisa dihilangkan dengan metode tertentu. Lalu apakah keharaman nya akan menjadi hilang? tentunya tidak demikian adanya.

Dalam doktrin ajaran islam, bahwa keharaman dan kehalalan sesuatu secara substansinya itu merupakan otoritas mutlak yang dipunyai Allah SWT yang tidak boleh diotak-atik akal manusia yang terbatas. Manusia hanya boleh menduga-duga maksud hakiki dari Syari’ (Allah) tanpa harus menyimpulkan secara mutlak. Salah satu kaidah fikih menyebutkan sebuah ketentuan : “:Janganlah kamu tanyakan apa yang ditetakan oleh Allah”.

Jadi kita harus menerima apa-apa yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, baik berupa perintah maupun larangan. Kekuatan iman seseorang menjadi penentua kepatuhan yang dalam terhadap ajaran Allah. Ketika Allah mengharamkan sesuatu secara substansinya, maka bagi orang beriman seharusnya tidak bertanya “Mengapa Allah mengharamkan ini?”.

Hal ini disebabkan apa yang disyariatkan Allah kepada manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Maka dari itu, kalau manusia melanggar hukum Allah pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya itu. Kalau dokter berkata, “Anda dilarang makan makanan yang berkolesterol tinggi!” pasti anda berusaha menjauhinya bukan? dan anda pasti tahu akibat dari pelanggaran anjuran dokter tersebut. Itu baru anjuran dokter, sedangkan Allah adalah Mahadirajanya dokter, kenapa masih ada yang tidak menurut perintahNya?

Mengingat pentingnya konsumsi yang halal bagi manusia, dan harapan Allah agar manusia selalu dalam kebaikan, baik jasmani maupun rohani, maka islam memberikan perhatian dan peringatann keras terhadap kaum muslimin agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram. Dalam pandangan Islam, daging yang tumbuh dari makanan atau minuman yang haram secara dzatiyah, dianggap sebagai bagian dari api neraka dan diancam hukuman dibakar (diakhirat) kelak. Hal ini seiring dengan hadits nabi yang artinya :”Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya”

Quthb, Sayyid, 2001. Tafsir aqidah al-qur‘an
Jakarta:Gema Insani Press,78.

4.UNDANG-UNDANG TENTANG KEHALALAN MAKANAN
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memperkuat regulasi produk halal dalam bentuk undang-undang. Ketua MUI Umar Shihab menyatakan, penguatan aturan ini dinilai penting lantaran pihaknya terganggu oleh dampak buruk produk haram ini terhadap akhlak generasi muda.
Banyaknya minuman keras yang beredar menyebabkan perilaku buruk bagi generasi muda. "Karena minuman keras, kadang-kadang pemuda melakukan tawuran, mudah marah, sehingga berdampak negatif bagi masyarakat," katanya setelah bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Jakarta.
Selain itu, dia beralasan, bila umat Islam dibiarkan terus mengkonsumsi produk-produk haram, hal itu jauh dari tanggung jawab MUI sebagai wadah yang membuat sertifikasi halal. MUI bertanggung jawab menyampaikan kepada umat Islam soal perbuatan dan makanan yang halal menurut ajaran agama ini.
Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan bahwa Boediono mendukung rencana penguatan regulasi produk halal itu. Namun Boediono menekankan agar jangan sampai regulasi tersebut membebani konsumen untuk membayar produk itu dengan harga mahal. "Ini akan berpengaruh terhadap daya beli," kata Yopie kemarin.
Dalam pertemuan itu, MUI juga mengusulkan dibuatnya peta dakwah nasional untuk mengurangi potensi konflik umat beragama. Ketua Majelis Ulama Indonesia lainnya, Amrullah Amat, mengatakan peta ini memuat informasi dan refleksi ajaran kehidupan berbagai umat beragama. "Sehingga diketahui sumber-sumber konflik antarumat Islam dan antarumat beragama," katanya setelah bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Jakarta kemarin.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah konflik kekerasan meletup, mulai dari konflik dua kelompok masyarakat di Tarakan, Kalimantan Timur, hingga bentrokan di Ampera, Jakarta Selatan.

www.google.com,undang-undang makanan haram



BAB V
P E N U T U P

A.KESIMPULAN
Jadi dengan demikian saya dapat menyimpulkan bahwa makanan dan minuman itu tidak dapat sembarangan di produksi dan di konsumsi.sebaiknya harus di pastikan terlebih dahulu apakah makanan itu halal ataukah haram.karena dari makanan yang kita konsumsi pun dapat mempengaruhi kepribadian diri. Dengan begitu kita pun masih bias mengkonsumsi makanan yang enak-enak karena dari sekian banyak makanan dan minuman yang berada di lingkungan kita itu,mayoritas berstatus halal walaupun sebagian kecil masih ada makanan dan minuman yang haram.
 Ketentuan ini sudah di akui oleh seluruh umat islam karena sudah ada hadits yang mengaturnya.solusinya agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan haram yaitu;
1.      Menindak lanjuti produsen yang produksi makanan haram
2.      Memberi sanksi terhadap orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman haram

3.      Memberi label halal terhadap yang halal,dan tidak memberi label halal terhadap yang haram.


DAFTAR PUSTAKA

Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam kehidupan sehari-hari,
Jakarta:pustaka ibnu umar,105,

Sabiq, Sayyid, 1987. Fikih Sunnah, Bandung:PT.Alma’arif,47,

www.google.com,makanan, minuman yang halal dan haram

www.google.com, undang-undang makanan haram

Waallahu a'lam bishawab.

Wassalam,
Amingsa syah, Cirebon, Indonesia 2014
http://aminazra.blogspot.com


1 komentar:

ESQ Corner mengatakan...

alhamdulillah makalah shabat-shahabati sudah di luncurkan.... moga bermanfaat....

Posting Komentar