Latest Entries »

Kamis, 05 Juli 2012

ILMU DHORURI DAN ILMU MUKTASAB


 ILMU, JAHIL DAN ILMU DHORURI SERTA ILMU MUKTASAB 
(DALAM PANDANGAN ILMU USHUL FIQH)



Fiqh dengan bermakna syar'i adalah lebih khusus dari pada ilmu, karena ilmu bisa untuk nahu, shorof dan yang lainnya. Dengan demikian setiap fiqh adalah ilmu dan tidaklah setiap ilmu itu fiqh. Ilmu itu adalah mengetahui yang sudah maklum artinya mendapatakan sesuatu yang diantaranya itu adalah bisa diketahui sesuai dengan keadaanya, kenyataannya dan pada kadarnya. Contohnya adalah mendapatan bahwa manusia itu adalah makhluk (hewan) yang berbicara.

Sedangkan jahil adalah metashowwur atau mendapatakan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan seperti orang-orang rasionalis yang mendapatakan atau menyatakan bahwa alam ini, yakni sesuatu yang selain Allah adalah qodim.

Sebagian ulama menyifatkan kejahilan itu dengan jahil murokkab. Dan menjadikan jahil basith sebagai ketidak-tahuan terhadap sesuatu seperti ketidak-tahuan kita terhadap apa yang ada dibawah bumi dan apa yang ada di dasar samudra. Berdasarkan keterangan yang disebut ini, oleh pengarang kitab, jahil basith adalah tidak dinamakan kejahilan atau jahil murakab.

Ilmu Dhoruri adalah ilmu yang tidak terjadi dengan sebab berfikir dan meminta dalil. Contohnya adalah ilmu yang terjadi lantaran salah satu dari indra kita yang lima yakni pendengaran, pengelihatan, perabaan, penciuman dan rasa. Sesungguhnya ilmu yang seperti ini terjadi semata-mata ihsas yakni merasakan lantaran adanya indara tersebut dengan tampa berfikir dan memnita dalail.

Ilmu muktasab adalah ilmu yang tergantung kepada berfikir dan meminta dalil. Contohnya adalah ilmu bahwa alam itu baru. Maka sesungguhnya ilmu ini tergantung kepada pemikiran tentang alam beserta apa yang dapat kita saksikan didalamnya berupa kaadaan yang berubah-ubah, lalu dari kadaan yang berubah-ubah tersebut berpindah kepada hudutsul alam yakni kebaharuan.


Di nukil dari kitab Syarah Waraqaat (Imam Haromain)
Wasslam, 
amingsa syah, cirebon, indonesia 2012


0 komentar:

Posting Komentar