MAKALAH
MAKANAN
DAN MINUMAN YANG HALAL
DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Guru
Pembimbing
Amingsa, S. Pd. I, MA
Kelas : XII IPS 2
Di Susun oleh : Kelompok 4
1.
Ina royani
2.
Nia Azizah Hakim
3.
Kahar Sidik
4.
Abdul Rohim
5.
Heriyanto
KEMENTRIAN AGAMA KOTA CIREBON
MAN 3 KOTA CIREBON
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbingannya saya
dapat menyusun Makalah ini.Shalawat serta salam tidak lupa saya sampaikan
kepada junjungan kita,Nabi Muhamad S.A.W,beserta segenap
keluarganya,sahabat-sahabatnya,serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini merupakan
bahan untuk melaksanakan presentasi yang insya allah akan saya sajikan secara
praktis dan sistematis.serta di buat sedemikian rupa sehingga kita semua dapat
menerima materi yang saya sampaikan.agar kita semua mengetahui akan makan dan
minuman yang halal dalam agama islam.Bentuk penyajian makalah presentasi ini
adalah sebagai berikut:
- Pendahuluan
- Pokok Bahasan
- kesimpulan
Dalam penyusunan makalah ini tidak mungkin terlaksana
,apabila tanpa semangat,Dukungan,dan Bimbingan dari
pihak-pihak yang saya hormati.oleh karena itu pertama-tama saya ucapkan terima
kasih kepada Amisyah Spd.I.MA.selaku guru pengajar,yang telah membimbing saya
untuk menyusun makalah ini.kedua saya ucapkan terimakasih kepada orang tua
saya,yang telah mendoakan dan memberi dorongan moril karena tanpa peran orang
tua tidak mungkin saya bisa menyusun makalah ini,ketiga saya ucapkan terimakasih
kepada rekan-rekan MAN 3 Kota Cirebon
Saya menyusun makalah
ini dengan maksimal dengan segala kemampuan saya berdasarkan criteria yang
telah di tentukan.namun kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan
membangun saya terima dengan senag hati. Akhir kata saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
senang hati.mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat,amin.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu’alaikum Wr.Wb
DAFTAR ISI
Pendahuluan…...................................................................................................................................................
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Makanan dan Minuman yang
Halal…………………………………………………
B.
Tujuan dan maksud Pnggolongan Makanan
halal dan Haram……………………..............................
C.
Hadits tentang makanan dan minuman yang
halal……………………………………………………
BAB II MAKANAN HALAL
DALAM AGAMA ISLAM
A.
Definisi halal dalam pandangan
islam……………………………………………..
B.
Cara memperoleh makanan yang
halal…………………………………………….
1.
Penggolongan makanan halal……………………………………………………………..
2.
Teknik pengolahan catering rumah
tangga……………………………………………….
BAB III MACAM MACAM
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
1.
Berbagai Makanan
haram........……………………………………………………………….
2.
Hadits tentang makanan
haram……………………………………………………………….
3.
Makanan halal…………………….………………………………………………………….
BAB IV ANALISIS HUKUM
1.
Pandangan masyarakat terhadap makanan
halal…………………………………………..…
2.
Halal dalam pandangan hokum
pidana……………………………..…..……………………
3.
Dampak mengkonsumsi makanan
haram,…………………………………….……………..
4.
Undang undang tentang kehalalan
makanan……..…………………………….……………
BAB V PENUTUP
1.
Kesimpulan………………………….………………………………………………………
2.
Saran………………………………………….……………………………………………..
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………………...
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG,JENIS MAKANAN DAN MINUMAN
YANG HALAL
Makanan
dan minuman yang dihalalkan bagi umat Islam memiliki cirri selalu makanan yang
baik-baik, baik dalam kandungan zatnya maupun dalam memperoleh makanan minuman
tersebut.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172)
Yang termasuk jenis makanan dan minuman yang halal adalah sebaga berikut
a. Madu
“dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia (An.Nahl : 69).
b. Susu
“Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya berupa susu yang bersih antara tah dan darah yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya (A.S An Nahl:66).
c. Buah-buahan
Buah-buahan dalam segala jenis sangat bermanfaat bagi tubuh manusia karena dalam buah-buahan itu mengandung zat gizi yang cukup bagi manusia
d. Semua jenis ikan laut
“dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi ornag-orang yang dalam perjalanan “(Q.S Al Maidah : 96).
e. Bangkai ikan dan belalang
Semua Bangkai hukumnya haram bagi umat islam kecuali bangkai ikan dan belalang.
“dihalalkan bagi kami ada dua macam bangkai yakni bangkai ikan dan bangkai belalang “ (H.R Ibnu Majah)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172)
Yang termasuk jenis makanan dan minuman yang halal adalah sebaga berikut
a. Madu
“dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia (An.Nahl : 69).
b. Susu
“Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya berupa susu yang bersih antara tah dan darah yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya (A.S An Nahl:66).
c. Buah-buahan
Buah-buahan dalam segala jenis sangat bermanfaat bagi tubuh manusia karena dalam buah-buahan itu mengandung zat gizi yang cukup bagi manusia
d. Semua jenis ikan laut
“dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi ornag-orang yang dalam perjalanan “(Q.S Al Maidah : 96).
e. Bangkai ikan dan belalang
Semua Bangkai hukumnya haram bagi umat islam kecuali bangkai ikan dan belalang.
“dihalalkan bagi kami ada dua macam bangkai yakni bangkai ikan dan bangkai belalang “ (H.R Ibnu Majah)
B.TUJUAN
DAN MAKSUD PENGGOLONGAN MAKANAN HALAL DAN HARAM
Tidak mungkin ada anjuran dan larangan dalam agama islam jika tiada tujuan yang konkrit,karena setiap makanan yang tidak baik,baik kandungan zatnya maupun bagaimana ia memperoleh makanan itu,apakah secara wajar ataukan secara tidak wajar itulah yang di maksud dengan makanan yang haram,sedangkan segala sesuatu yang di halalkan sudah pasti itu mempunyai zat yang baik-baik dan berguna untuk yang mengkonsumsinya.disini kita sebagai umat beragama sudah pasti jika kita menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya tujuannya untuk ibadah,tetapi selain tujuannya untuk ibadah ada juga maksud lain yaitu;
1. Agar dalam tubuh kita
tidak tercampura makanan,minuman dan hal-hal yang tidak baik dan di larang oleh
allah
2. Makanan
dan minuman
yang halal itu sudah pasti sehat,sehingga jika kita mengkonsumsi makanan
dan minuman yang halal hati,fikiran dan tubuh kita pun aka sehat.
3. Dan makanan dan
minuman yang haram itu sudah pasti tidak baik,dapat membuat ketagihan, kandungannya
dan bisa merusak diri seperti:minuman keras,daging babi,daging anjing dal
lain-lain.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika
benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172)
dalam potongan surat ini kita dapat menyimpulkan bahwa dalam agama
islam itu tida di hendaki dengan hal-hal yang tidak baik seperti makanan
,minuman,dan perbuatan juga.dan dianjurkanlah hal-hal yang baik dan berguna.
C. HADITS MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
Sudah tercantum dalam Al’Quran hadits tentang makanan dan minuman yang halal di dalam agama islam.berikut ini hadits tentang makanan dan minuman yang halal;
1.Al Mukminun ayat 52: Hai rasul-rasul makanlah dari
makanan-makanan yg baik-baik dan kerjakanlah amal yg shaleh. Allah juga
berfirman dalam
2.surat Al Baqarah 172: Hai orang-orang yg
beriman makanlah di antara rezeki yg baik-baik. Jelas kiranya sekarang mengapa makanan dan
minuman itu di golongkan menjadi 2 bagian yaitu;
1.
makanan dan minuman yang halal
2.
dan makanan dan minuman yang haram
karena bukankah makhuk hidup itu diciptakan untuk beribadah
terhadap sesame,dan terhada sang pencipta?
Memang demikian ,namun tidak dapat di sangkal bahwa makalah ini
bersifat abstrak dan tersusun secara singkat,karena hanya menjelaskan sebagian
kecil dari ajaran islam terhadap makanan dan minuman yang halal.
BAB II
MAKANAN HALAL DALAM AGAMA ISLAM
A. DEFINISI HALAL DALAM PANDANGAN ISLAM
1.
Dfinisi Halal
Di
setiap agama sudah pasti ada ketentuan yang harus di patuhi oleh
pemeluknya.dalam islam ada ketentuan tentang makanan dan minuman yang harus di
patuhi oleh pemeluknya.hampir semua yang dapat di konsumsi adalah halal,dan
hanya sedikit yang ditentukan haram.
Pengrtian
makanan halal dan minuman halal:
-Halal
secara zatnya
-Halal
cara memprosesnya sehingga menjadi makanan
-Halal
cara menyembelihnya jika binatang
-minuman
yang tidak mengandung alcohol dan permentasi
-dan
halal cara memperolehnya
Dalam islam hanya ada pengertian halal,tidak halal,di ragukan kehalallannya,dan
tidak ada pengertian halal 100% halal 90%dan seterusnya.suatu makanan dan
minuman itu dapa dikatakan halal apabila telah mendapat sertifikat halal dan
tidak ada kandungan bahan bahan yang haram.
Sertifikat halal adalah kepercayaan umat islam terhadap MUI,MUI kepada
pengusaha,pentingnya auditor halal internal karena MUI tidak dapat mengawasi
terus menerus.
Berikut
ini cara memperoleh srtifikat halal;
1.permohonan dari perusahaan
2.pemohon mengisi formulir LPPOM dari MUI,di lengkapi data
administrasi pendukung
3.LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
Audit
oleh LPPOM MUI akan langsung menyetujui jika sudah benar,dan apabila masih ada
kekurangan dan perlu perbaikan itu harus di perbaiki.
Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam
kehidupan sehari-hari,
Jakarta:pustaka ibnu umar,105,
Selanjutnya di bahas melaui komisi fatwa MUI jika di setujui akan
diterbitkan sertifikat halalnya,jika tidak di setujui akan di kembalikan untuk
di perbaiki dan di lengkapi.
- Pada
saat menerima Sertifikat halal, pemohon menandatangani surat perjanjian sanggup
menjaga kepercayaan yang disepakati pada hasil audit dan siap sewaktu-waktu
menerima petugas audit memantau.
- Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
- Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
B. CARA MEMPEROLEH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
Teknik
Penyembelihan Hewan yang Halal
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.
Teknik Pengolahan Makanan Halal
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.
Teknik Pengolahan Pada Catering atau Rumah Makan
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur
dan
tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
BAB
III
MACAM-MACAM
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
1.MAKANAN
HARAM
A.Diharamkan
Bangkai dan Hikmahnya
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran
ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha
manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang
hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak
boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai
itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan
dia pun akan menganggapnya kotor.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak
dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh
sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan
usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena
sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu
sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya.
Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan,
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti
dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk
memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung
tersebut.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang
dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit
dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan
pengobatan atau mengistirahatkan.
B.Haramnya Darah Yang
Mengalir
Makanan
kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya
tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian
berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu
hanyalah darah yang mengalir.Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini
adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka
kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
C.
Daging Babi
Yang
ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak
akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis.
Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat
berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh
berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab
timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern
berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini
daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
"Dan
Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)
D.
Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah
Yang
keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum
penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang,
mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu
taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha
Besar.
Jadi
sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini
ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid,
kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi
berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah
yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan
yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada
manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan
manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut
asma' Allah ketika itu berarti
suatu
pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah
memberi perkenan untuk menyembelihnya.Oleh karena itu, menyebut selain nama
Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak
menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
E.MINUMAN
BERALKOHOL
Minuman
beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan
psikotropika dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran . Di
berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan
saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
-Efek
samping jika mengkonsumsinya
Bila
dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental
organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat.
Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa
sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
2.Berikut ini hadits tentang makanan haram;
QS Al
Maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
QS Al Baqarah : 173
“Sesungguhnya Allah yang mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah.”
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
QS Al Baqarah : 173
“Sesungguhnya Allah yang mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah.”
E.MACAM-MACAM BANGKAI
Empat
macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal),
dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang
telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang
perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik,
baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala
binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut
mati.
2.
Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan
tongkat dan sebagai
3.
Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang
tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
4.
An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu
dengan lain, sehingga mati.
5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang
buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
3.Makanan
Halal
Untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk yang berbahaya
dan merugikan kesehatan, para produsen diharuskan mempunyai izin resmi dari
pemerintah. Karena itu, semua produk makanan dan turunannya, obatan-obatan dan
kosmetika harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (Badan POM). Sedangkan produk yang menyasar konsumen pemeluk agama Islam,
perlu mencantumkan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.beikut
ini criteria makanan yang termasuk halal.
a. Tidak mengandung
babi dan bahan bahan yang berasal dari babi, serta tidak mengandung atau
menggunakan alkohol sebagai bahan campuran atau ingredient yang
sengaja ditambahkan ke dalam produk makanan atau minuman.
b. Tidak mengandung
bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan yang berasal dari
organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
c. Bahan-bahan yang
berasal dari hewan dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan
ketentuan syariat Islam.
d. Semua tempat
penyimpanan, tempat pengolahan, tempat penjualan, dan maupun alat
transportasinya harus bersih dan halal, serta tidak boleh menggunakan bekas
babi. Namun bila pernah dipergunakan untuk babi, binatang lain, atau barang
tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang
diatur
BAB IV
ANALISIS HUKUM
1.PANDANGAN
MASYARAKAT TER HADAP MAKANAN HALAL
Masyarakat yang
berahama islam umumnya memandang bahwa makanan yang halal itu di pastikan
sehat.dan tida dapat menimbulkan penyaki.baik mental ataupun fisik.dan makanan
yang manusia konsumsi itu akan berpengaruh terhadap kepribadian
seseorang,apabila seorang manusia selalu mengkonsumsi makanan yang haram ,maka
akan terbentuk kepribadian yang buruk,dan pabila seseorang selalu mengkonsumsi
makanan yang halal maka akan terbentuk kepribadian yang bai.
2.HALAL DI DALAM HUKU
PIDANA
Makanan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat
Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk
melaksanakan pembangunan nasional.Tersedianya makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi
kelangsungan hidup manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya. Makanan yang
aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat
utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan.
Mengingat
Indonesia adalah sebuah negara dimana masyarakatnya mayoritas beragama Islam,
dengan jumlah mayoritas tersebut maka sudah sewajarnya masyarakat Islam
mendapat perhatian yang khusus di dalam mengkonsumsi suatu produk makanan yang
dijual di pasaran yang mana didalam makanan itu harus diketahui halal atau
tidaknya makanan itu.
Sesuai
dengan perkembangan teknologi dan sumber daya manusia dari tahun ke tahun yang
dulunya produk-produk makanan yang ada di Kalimantan Barat merupakan produk
makanan yang diproduksi atau diolah di pulau Jawa. Namun,sekarang sudah banyak
jenis produk makanan yang bisa diproduksi atau diolah oleh
perusahaan-perusahaan atau produsen makanan yang ada di Kalimantan Barat. Namun,sayang
dari sekian banyak produk makanan tersebut ada beberapa jenis produk makanan
yang tidak mencantumkan label halal
3.DAMPAK
MENGKONSUMSI MAKANAN HARAM
Secara substansi, setiap barang atau benda yang diharamkan oleh
Allah pada dasarnya mempunyai kandungan hikmah dan manfaat. Namun, manusia
tidak selalu mampu menelusuri kandungan dan manfaat apa yang menjadi ketentuan
Allah, karena keterbatasan daya jangkau akalnya.
Keharaman minuman keras atau daging babi tidak selalu dapat kita
temukan hikmah yang bersifat dzahir (nampaknya) saja. Dulu banyak orang
berfikir bahwa haramnya minuman keras karena memabukkan yang dapat merusak
kesehatan manusia. Namun alasan kesehatan akan kehilangan relevansinya kalu
minuman keras diminum oleh orang atau masyarakat di daerah yang mempunyai cuaca
yang sangat dingin seerti di daerah kutub misalnya. Hal yang sama berlaku
terhadap daging babi. Kalau dahulu orang mencari sebab-sebab keharaman babi
lebih karena mengandung cacing pita yang bisa mengganggu kesehatan, tetapi
dengan perkembangan teknologi mutakhir, ternyata cacing pita itu bisa
dihilangkan dengan metode tertentu. Lalu apakah keharaman nya akan menjadi
hilang? tentunya tidak demikian adanya.
Dalam doktrin ajaran islam, bahwa keharaman dan kehalalan sesuatu
secara substansinya itu merupakan otoritas mutlak yang dipunyai Allah SWT yang
tidak boleh diotak-atik akal manusia yang terbatas. Manusia hanya boleh
menduga-duga maksud hakiki dari Syari’ (Allah) tanpa harus menyimpulkan secara
mutlak. Salah satu kaidah fikih menyebutkan sebuah ketentuan : “:Janganlah kamu
tanyakan apa yang ditetakan oleh Allah”.
Jadi kita harus menerima apa-apa yang sudah ditentukan oleh Allah
SWT, baik berupa perintah maupun larangan. Kekuatan iman seseorang menjadi
penentua kepatuhan yang dalam terhadap ajaran Allah. Ketika Allah mengharamkan
sesuatu secara substansinya, maka bagi orang beriman seharusnya tidak bertanya
“Mengapa Allah mengharamkan ini?”.
Hal ini disebabkan apa yang disyariatkan Allah kepada manusia
adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Maka dari itu, kalau manusia
melanggar hukum Allah pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya
itu. Kalau dokter berkata, “Anda dilarang makan makanan yang berkolesterol
tinggi!” pasti anda berusaha menjauhinya bukan? dan anda pasti tahu akibat dari
pelanggaran anjuran dokter tersebut. Itu baru anjuran dokter, sedangkan Allah
adalah Mahadirajanya dokter, kenapa masih ada yang tidak menurut perintahNya?
Mengingat pentingnya konsumsi yang halal bagi manusia, dan harapan
Allah agar manusia selalu dalam kebaikan, baik jasmani maupun rohani, maka
islam memberikan perhatian dan peringatann keras terhadap kaum muslimin agar
tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram. Dalam pandangan Islam,
daging yang tumbuh dari makanan atau minuman yang haram secara dzatiyah,
dianggap sebagai bagian dari api neraka dan diancam hukuman dibakar (diakhirat)
kelak. Hal ini seiring dengan hadits nabi yang artinya :”Setiap daging yang
tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya”
Quthb, Sayyid, 2001. Tafsir aqidah al-qur‘an
Jakarta:Gema Insani Press,78.
4.UNDANG-UNDANG TENTANG
KEHALALAN MAKANAN
JAKARTA -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memperkuat regulasi produk
halal dalam bentuk undang-undang. Ketua MUI Umar Shihab menyatakan, penguatan
aturan ini dinilai penting lantaran pihaknya terganggu oleh dampak buruk produk
haram ini terhadap akhlak generasi muda.
Banyaknya
minuman keras yang beredar menyebabkan perilaku buruk bagi generasi muda.
"Karena minuman keras, kadang-kadang pemuda melakukan tawuran, mudah
marah, sehingga berdampak negatif bagi masyarakat," katanya setelah
bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Jakarta.
Selain
itu, dia beralasan, bila umat Islam dibiarkan terus mengkonsumsi produk-produk
haram, hal itu jauh dari tanggung jawab MUI sebagai wadah yang membuat
sertifikasi halal. MUI bertanggung jawab menyampaikan kepada umat Islam soal
perbuatan dan makanan yang halal menurut ajaran agama ini.
Juru
bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan bahwa Boediono mendukung
rencana penguatan regulasi produk halal itu. Namun Boediono menekankan agar
jangan sampai regulasi tersebut membebani konsumen untuk membayar produk itu
dengan harga mahal. "Ini akan berpengaruh terhadap daya beli," kata
Yopie kemarin.
Dalam
pertemuan itu, MUI juga mengusulkan dibuatnya peta dakwah nasional untuk
mengurangi potensi konflik umat beragama. Ketua Majelis Ulama Indonesia
lainnya, Amrullah Amat, mengatakan peta ini memuat informasi dan refleksi
ajaran kehidupan berbagai umat beragama. "Sehingga diketahui sumber-sumber
konflik antarumat Islam dan antarumat beragama," katanya setelah bertemu
dengan Wakil Presiden Boediono di Jakarta kemarin.
Dalam
beberapa pekan terakhir, sejumlah konflik kekerasan meletup, mulai dari konflik
dua kelompok masyarakat di Tarakan, Kalimantan Timur, hingga bentrokan di
Ampera, Jakarta Selatan.
www.google.com,undang-undang
makanan haram
BAB
V
P E N U T U P
A.KESIMPULAN
Jadi dengan demikian saya dapat menyimpulkan bahwa
makanan dan minuman itu tidak dapat sembarangan di produksi dan di
konsumsi.sebaiknya harus di pastikan terlebih dahulu apakah makanan itu halal
ataukah haram.karena dari makanan yang kita konsumsi pun dapat mempengaruhi
kepribadian diri. Dengan begitu kita pun masih bias
mengkonsumsi makanan yang enak-enak karena dari sekian banyak makanan dan
minuman yang berada di lingkungan kita itu,mayoritas berstatus halal walaupun
sebagian kecil masih ada makanan dan minuman yang haram.
Ketentuan ini sudah di akui oleh seluruh umat
islam karena sudah ada hadits yang mengaturnya.solusinya agar masyarakat tidak
mengkonsumsi makanan haram yaitu;
1.
Menindak lanjuti produsen yang produksi makanan haram
2.
Memberi sanksi terhadap orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman
haram
3.
Memberi label halal terhadap yang halal,dan tidak memberi label
halal terhadap yang haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam kehidupan
sehari-hari,
Jakarta:pustaka ibnu umar,105,
Sabiq,
Sayyid, 1987. Fikih Sunnah, Bandung:PT.Alma’arif,47,
www.google.com,makanan, minuman yang halal dan haram
www.google.com,
undang-undang makanan haram
Waallahu
a'lam bishawab.
Wassalam,
Amingsa
syah, Cirebon, Indonesia 2014
http://aminazra.blogspot.com
1 komentar:
alhamdulillah makalah shabat-shahabati sudah di luncurkan.... moga bermanfaat....
Posting Komentar