PEDOMAN
PELAKSANAAN PENGADAAN
CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
(CPNS)
(Peraturan
Ka BKN No.9 Tahun 2012)
Pusat
Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS BKN 2013
PELAKSANAAN
SELEKSI TENAGGA HONORER KATEGORI II
A.
Seleksi Tenaga Honorer Kategori II, dilaksanakan 1 kali dan dilakuan
secara serentak dimana waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri
PAN & RB.
B.
Pembuatan soal dan pengolahannya hasil ujian TKD Tenaga Honorer
Kategori II, dilakukan oleh Konsosrsium PTN, yang dibentuk oleh
Menteri PAN & RB bersama dengan Mendikbud.
D. Penetuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan passing grade, yang ditetapkan oleh Menteri PAN & RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperlihatkan pendapat Konsosrsium PTN.
E.
Pengumuman kelulusan TKD dilaksanakan oleh Menteri PAN & RB
melalui website Kementrian PAN & RB (www.menpan.go.id)
F. Tenaga Honorer yang
dinyatakan lulus TKD wajib mengikuti TKB.
TES
KOMPETENSI DASAR
A.
Tes Wawasan kebangsaan (TWK)
- Pancasila
- UUD 1945
- Bhineka Tunggal Ika
- NKRI
B.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan berpikir Logis
- Kemampuan berpikir Analitis
C.
Tes Karakteristik Pribadi (TKD)
- Integritas diri
- Semangat berprestasi
- Orentasi pada pelayanan
- Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan mengendalikan diri
- Kemampuan bekerja mandiri
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
- Kempuan menggerakan dan mengkoordinir orang lain.
- Orentasi kepada orang lain.
- Kreativitas dan Motivasi.
Demikianlah pedoman pelaksanaan
pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 dan pelaksanaan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 03 Nopember 2013. Menurut
peraturan Ka BKN No. 9 Tahun 2012, yang disampaikan oleh Endar
Setiawan. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk para pemabaca yang
budiman wabil khusus bagi penulis.
Wa
Allahu a'lam bisshawab,
Wassalam,
Amingsa
syah, Cirebon, Indonesia 2013
0 komentar:
Posting Komentar