ILMU, JAHIL DAN ILMU DHORURI SERTA ILMU MUKTASAB
(DALAM PANDANGAN ILMU USHUL FIQH)
Fiqh dengan
bermakna syar'i adalah lebih khusus dari pada ilmu, karena ilmu bisa
untuk nahu, shorof dan yang lainnya. Dengan
demikian setiap fiqh adalah ilmu dan tidaklah setiap ilmu itu fiqh.
Ilmu itu
adalah mengetahui yang sudah maklum
artinya mendapatakan sesuatu yang diantaranya
itu adalah bisa diketahui sesuai dengan keadaanya, kenyataannya dan
pada kadarnya. Contohnya adalah mendapatan bahwa manusia itu adalah
makhluk (hewan) yang berbicara.
Sedangkan jahil
adalah metashowwur atau mendapatakan
sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan seperti orang-orang rasionalis
yang mendapatakan atau menyatakan bahwa alam ini, yakni sesuatu yang
selain Allah adalah qodim.
Sebagian
ulama menyifatkan kejahilan itu dengan jahil murokkab.
Dan menjadikan jahil basith sebagai
ketidak-tahuan terhadap sesuatu seperti ketidak-tahuan kita terhadap
apa yang ada dibawah bumi dan apa yang ada di dasar samudra.
Berdasarkan keterangan yang disebut ini, oleh pengarang kitab, jahil
basith adalah tidak dinamakan kejahilan atau jahil murakab.
Ilmu
Dhoruri adalah ilmu yang tidak terjadi dengan sebab berfikir
dan meminta dalil. Contohnya adalah ilmu yang terjadi lantaran salah
satu dari indra kita yang lima yakni pendengaran, pengelihatan,
perabaan, penciuman dan rasa. Sesungguhnya ilmu yang seperti ini
terjadi semata-mata ihsas yakni merasakan lantaran adanya indara
tersebut dengan tampa berfikir dan memnita dalail.
Ilmu
muktasab adalah ilmu yang tergantung kepada berfikir
dan meminta dalil. Contohnya adalah ilmu bahwa alam itu baru. Maka
sesungguhnya ilmu ini tergantung kepada pemikiran tentang alam
beserta apa yang dapat kita saksikan didalamnya berupa kaadaan yang
berubah-ubah, lalu dari kadaan yang berubah-ubah tersebut berpindah
kepada hudutsul alam yakni kebaharuan.
Di nukil
dari kitab Syarah Waraqaat (Imam Haromain)
Wasslam,
amingsa syah, cirebon, indonesia 2012
amingsa syah, cirebon, indonesia 2012
0 komentar:
Posting Komentar